Bayar Fidyah dengan Uang, Bolehkah?

Share

Bayar Fidyah dengan Uang, Bolehkah? – Pertanyaan mendasar yang sering kali muncul saat kita ingin membayar fidyah adalah apakah fidyah itu bisa dibayar dengan uang atau tidak. Banyak sekali alasan seseorang mengatakan hal ini. Salah satunya kemungkinan adalah agar lebih simpel atau kemungkinan lain seperti, supaya yang menerima bisa menggunakan sendiri uang itu untuk kebutuhan pokoknya sendiri. Berkenaan dengan hal ini, kami ingin mencoba memberikan pemaparan lewat kitab yang pernah dipelajari mengenai pembayaran fidyah dengan uang. Selebihnya bisa disimak berikut ini.

Benarkah Bayar Fidyah dengan Uang itu Boleh?

Ada banyak pendapat mengenai boleh tidaknya membayar fidyah menggunakan uang. Yakni membolehkan dan tidak membolehkan.

Tidak boleh, karena…

Pendapat tentang pembayaran fidyah yang harus dengan bahan makanan pokok dan bukan uang didasarkan pada beberapa kitab;

  1. Al-Bajuri Juz 1 Halaman 299

  1. Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al kuwaiyiyyah di juz 35 halaman 103

Yang mana, merujuk pada kitab di atas dikatakan bahwa fidyah dibayar dengan;

Poin pertama menggunakan Tho’am sedangkan poin kedua menggunakan Ith’am. Maka dari itulah diambil kesimpulan kalau fidyah dibayar dengan bahan makanan, bukan dengan uang.

Boleh, Jika…

Namun, di sumber lain, fidyah dengan uang juga diperbolehkan. Merunut sumber dari situs NU, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan jika;

Dibayar dengan uang jika lebih bermanfaat, misalnya yang menerima fidyah sudah memiliki bahan makanan dalam jumlah yang cukup.

Namun demikian, jika ada kekhawatiran kalau fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang itu akan dipakai untuk foya-foya, maka wajib kembali ke aturan awal membayar fidyah, yakni menggunakan bahan makanan.

Mengenai hal-hal semacam ini memang perlu dilakukan diskusi yang mendalam, mengingat zaman memang terus berkembang dan diskusi tentang hal-hal praktis seperti ini akan membantu menemukan solusi. Di sini kami hanya menginformasikan apa yang kami baca. Selebihnya, kebenaran adalah milik Allah. Dan Dialah yang Maha Mengetahui. Semoga pembahasan tentang bayar fidyah dengan uang ini bermanfaat. Silakan masukkan komentar jika ada rujukan tentang kasus ini.

Salam – hindayani.com

Hindayani, S.Si.

Biasa dipanggil Kak Hinda. Lulus dari Matematika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan predikat cumlaude. Suka membaca, menulis, dan berbagi ilmu.