Berapakah Besarnya Fidyah yang Harus Dibayarkan?

Share

Berapakah Besarnya Fidyah yang Harus Dibayarkan? – Membayar fidyah menjadi satu hal yang wajib dilakukan berkenaan dengan pembahasan puasa yang ditinggalkan oleh ibu hamil dan menyusui sebelumnya. Pembahasan tentang fidyah ini luas, yakni berkaitan dengan siapa yang membayar fidyah, apa yang dibayarkan sebagai fidyah, dan berapa ukuran fidyah yang diajarkan dalam islam. Dalam artikel ini, secara umum kami akan membahasnya, namun secara khusus kami akan membahas tentang ukuran fidyah yang harus dibayarkan. Selengkapnya silakan simak ulasan kami di bawah ini.

Tentang besarnya fidyah yang harus dibayarkan dan dasar hukumnya

Arti fidyah

Sebelum kita melangkah terlalu jauh ke ukuran fidyah, mari kita ingat dulu arti dari fidyah itu sendiri supaya pembahasan ini lebih mengena.

Kata Fidyah itu sendiri dalam bahasa arab merupakan bentuk masdar dari kata dasar Fadaa, yang artinya adalah mengganti atau menebus. Sedangkan secara istilah, fidyah memiliki arti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Sebagai misal, fidyah yang dikeluarkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, atau fidyah yang dikeluarkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa Ramadlan karena khawatir dengan bayinya saja (baca: aturan membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui). Dengan memberikan fidyah tersebut, maka gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Pengertian di atas memberikan gambaran tentang siapa yang membayar fidyah, alasan dikeluarkannya fidyah, kepada siapa fidyah dikeluarkan, dan arti umum dari fidyah itu sendiri.

Beberapa pendapat tentang besarnya fidyah

Pendapat pertama

Bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, kalau di Indonesia misalnya beras. Di mana pendapat pertama ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, sebagai berikut;

dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.

Pendapat kedua

Bahwa besarnya fidyah yang harus dibayarkan tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok. Dasarnya berasal dari hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang memaparkan sebagai berikut;

Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin.

Pendapat ketiga

Di mana besarnya fidyah yang harus dibayarkan itu adalah sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika dirinya sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.

Pendapat keempat

Hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 Sha’  terdiri dari 4 mud.

Sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,625 Kg atau 3/4 Liter.

Dari keempat pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang keempat. Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang harus dibayarkan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,625 Kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.

Wallahu a’lam bish-showab – hindayani.com

Hindayani, S.Si.

Biasa dipanggil Kak Hinda. Lulus dari Matematika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan predikat cumlaude. Suka membaca, menulis, dan berbagi ilmu.