Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Menyikat gigi ketika sedang berpuasa terkadang menyisakan keraguan atau kekhawatiran. Apakah puasa batal ataukah masih sah. Meskipun demikian, sebagian besar dari kita juga tetap menyikat gigi di siang hari ketika sedang berpuasa. Alasannya tak lain adalah supaya bisa mengusir bau mulut yang sangat menyengat ketika seseorang berpuasa. Padahal, menurut Hadits, bau mulut orang yang sedang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah jika dibandingkan dengan bau bunga kasturi. Lantas, bagaimana jalan tengah atas masalah ini?

Tentang hukum menyikat gigi saat puasa di siang hari dikaitkan dengan bersiwak

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Bersiwak

Sebelum kita bahas mengenai hukum dari menyikat gigi menggunakan pasta gigi, sebaiknya kita bahas dulu mengenai siwak. Yang jelas diperbolehkan dalam islam. Pembahasan mengenai pemakaian siwak ini terbagi dalam dua bagian, yakni siwak yang memiliki rasa dan siwak yang tidak memiliki rasa (baik pada saat berpuasa maupun ketika tidak sedang berpuasa).

Pemakaian siwak pada saat tidak berpuasa dianjurkan, baik pada pagi hari maupun sore hari. Bahkan dibolehkan sepanjang waktu. Ada anjuran bersiwak dilakukan pada saat hendak berwudlu, saat akan membaca Al-Qur’an, menunaikan sholat, dan yang lainnya. Anjuran ini ternyata juga boleh dilakukan pada saat puasa. Asalkan siwaknya dilakukan dengan hati-hati, secara perlahan. Karena jika kasar, dikhawatirkan akan merusak mulut hingga berdarah. Jika sampai ini terjadi, seorang yang sedang berpuasa harus meludahkan darah dari mulutnya, supaya tidak tertelan.

Hal kedua mengenai siwak adalah jika siwaknya ada rasanya. Jika ini terjadi, hindari menelan rasa dari siwak dan mencegah merasakan rasa siwak di lidah dengan cara memuntahkannya ke tanah atau menyekanya menggunakan sapu tangan. Apabila ada unsur kesengajaan dalam mengecap rasa dari siwak dan atau menelannya, maka puasanya bisa batal.

Hukum menggunakan sikat gigi dan pasta gigi pada saat berpuasa

Hukum memakai sikat gigi dan pasta gigi saat sedang berpuasa sebenarnya identik dengan pemakaian siwak. Hanya saja, yang membedakan adalah pada alatnya. Konsepnya adalah bagaimana agar pasta gigi yang digunakan tidak sampai tertelan. Yang menjadi masalah adalah jika pasta gigi itu tanpa disadari tertelan. Ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran tersendiri.

Sebagai solusi yang aman, menyikat gigi pada saat berpuasa sah-sah saja dilakukan. Dengan catatan;

  1. Memakai pasta gigi, tanpa menjaga dengan sungguh-sungguh supaya tidak tertelan
  2. Lebih utama lagi, menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi dan tetap menjaga supaya tidak ada yang tertelan.
  3. Sangat baik jika tidak menggunakan pasta gigi, dan lebih memilih waktu setelah berbuka dan atau sebelum shubuh untuk menyikat gigi dengan pasta gigi. Karena ini menjadi satu hal yang baik dilakukan oleh seorang muslim untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang bisa merusak ibadah.

Itulah beberapa pembahasan mengenai pemakaian sikat gigi dan pasta gigi ketika sedang berpuasa. Wallahu a’lam.

Hindayani, S.Si.

Hindayani, S.Si.

Biasa dipanggil Kak Hinda. Lulus dari Matematika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan predikat cumlaude. Suka membaca, menulis, dan berbagi ilmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *