Ada satu kondisi yang umum dialami oleh setiap wanita di dunia yang sedang hamil dan atau menyusui saat Ramadhan. Yaitu bingung harus mengqodlo puasanya atau membayar fidyah atau harus melakukan keduanya jika tidak puasa di bulan Ramadhan karena hal-hal tertentu. Meski ada yang memilih melakukan keduanya (qadla puasa dan membayar fidyah) dengan alasan kehati-hatian atas alasan yang membuatnya tidak berpuasa, sebagian wanita yang lain tetap merasa khawatir dan masih dibuat bingung dengan hal yang harus dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai guna membayar puasa yang telah ditinggalkan.
Dalam sebuah diskusi di salah satu media sosial bersama teman saya di kampus bernama Muhammad Mundzir dan teman-teman yang lainnya, didapatkan sebuah kesimpulan yang sebenarnya juga tertulis dalam komentar di status media sosial teman saya tersebut. Di sini, saya coba akan share apa yang telah kami diskusikan dan bagaimana hasilnya dengan harapan semoga bisa membantu para ibu yang mampir di website ini dan bingung harus seperti apa untuk membayar hutang puasanya. Silakan simak ulasan singkat ini ya?
Sebagaimana kita tahu, saat seorang wanita hamil, biasanya ada kondisi yang memaksanya untuk tidak berpuasa. Utamanya soal kesehatan ibu hamil atau bayi yang sedang dikandung ibu tersebut. Dengan kondisi ini, ibu tersebut boleh tidak berpuasa asal membayar hutang dengan cara qodho atau membayar fidyah. Setelah Ramadhan selesai dan bayi sudah lahir, ibu ini masih harus memberikan ASI eksklusif kepada buah hatinya, hingga Ramadhan kembali tiba di tahun berikutnya ibu ini pun belum membayar hutang puasa bulan Ramadhan sebelumnya. Kondisi seperti ini banyak sekali terjadi di antara kita, bukan?
Menurut hasil diskusi kami, ada dua bagian yang perlu diperhatikan, yakni qodho puasa saja atau membayar fidyah saja. Masing-masing cara bisa dilakukan untuk kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan di bawah ini;
Seorang ibu diharuskan/wajib untuk mengqodlo puasanya dan tidak diwajibkan membayar fidyah, jika;
Satu kata penting yang perlu di garisbawahi di sini adalah kondisi dirinya sendiri. Silakan bedakan dengan kondisi di bawah ini;
Seorang ibu diharuskan/wajib membayar fidyah juga wajib mengqodlo, jika;
Bagaimana ibu? Sudah bisa dibedakan dengan lebih mudah?
Khawatir akan kondisi ibu atau bayi yang sedang dikandung atau disusui di sini bukan hanya bersifat dibuat-buat, direka-reka, atau semacamnya. Perlu ada bukti kekhawatiran tertentu yang memang sudah didapatkan dari ahlinya, misalnya dokter. Sebagai contoh, ketika seorang dokter sudah memberikan saran untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil karena jika ibu tersebut memaksakan diri untuk berpuasa maka bisa membuat ibu tersebut pingsan (kekhawatiran untuk diri sendiri) dan atau bayinya akan gugur (kekhawatiran akan kondisi bayi).
Atau kekhawatiran juga bisa didasarkan pada pengalaman. Misalnya, untuk kehamilan kedua, dan menurut pengalaman di kehamilan pertama saat hamil dan puasa, maka tidak kuat puasa alias lemas dan tidak bisa menuntaskan sampai waktu berbuka puasa tiba.
Penting: khawatir yang dimaksudkan di sini bukanlah khawatir yang dibuat-buat. Misalnya karena dalam hati sebenarnya malas berpuasa, kemudian membuat-buat alasan tidak kuat berpuasa.
Sebagaimana kami tulis dalam poin kondisi umum yang memang sering terjadi. Yakni jika seorang ibu hamil/menyusui belum bisa membayar hutang Ramadhan tahun ini hingga datang Ramadhan tahun berikutnya karena berbagai alasan seperti masih nifas, menyusui, dan atau kondisi buruk mengenai kesehatan lainnya. Maka dengan kondisi seperti ini, ibu hamil/menyusui tersebut tetap bisa mengqodlo puasa jika sudah mampu.
Hal ini dibolehkan mengingat ibu hamil/menyusui tersebut ada udzur syar’I yang artinya adalah ada sebab yang dibenarkan dalam syari’at untuk menunda qodlo puasanya.
Jika ibu hamil/menyusui tidak mengqodlo puasa karena malas atau lupa, maka seharusnya ibu ini membayar fidyah sekaligus menqodlo puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
Untuk kita ketahui bersama, ukuran untuk membayar fidyah adalah 1 mud makanan pokok yang berlaku di satu daerah tersebut. Ukuran 1 mud ini adalah sekitar seperempat dari zakat fitrahzakat fitrah. Atau dalam perhitungan kasar bisa dijelaskan seperti di bawah ini;
¼ x ukuran zakat fitrah = ¼ x 2,5 kg = 5/8 kg atau sekitar 0,625 kg. Untuk kehati-hatian, bisa dibulatkan menjadi 0,7 kg atau sekitar 7 ons.
Demikian hasil diskusi tentang qodlo’ puasa dan bayar fidyah bagi ibu hamil/menyusui yang kami dapat di media sosial. Jika ada ibu hamil/menyusui yang memilih melakukan keduanya karena alasan kehati-hatian mengenai alasan tidak berpuasa juga tidak masalah. Karena kalimat yang kami tulis di atas adalah, wajib/harus mengqodlo puasa dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Jadi, bukan berarti tidak boleh bayar fidyah, bukan? Wallahua’lam bishshowab.