Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia – Peraturan merupakan satu pedoman yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat berjalan secara tertib dan teratur. Maka dari itu, lembaga yang berwenanglah yang membuat peraturan perundang-undangan.

Ciri-ciri dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat oleh lembaga yang berwenang memiliki ciri-ciri di bawah ini;

  1. Tertulis
  2. Mengikat setiap WNI – Warga Negara Indonesia
  3. Dibuat oleh lembaga yang berwenang
  4. Dikenai sanksi bila dilanggar

Tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Untuk diketahui, peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan, berikut tingkatannya;

  1. UUD 1945
  2. UU atau Undang-undang
  3. Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. PP atau Peraturan Pemerintah
  5. Perpres atau Peraturan Presiden
  6. Perda atau Peraturan Daerah

Penjelasan pengertian masing-masing peraturan perundang-undangan

Pertama, UUD 1945

Merupakan peraturan tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berdasarkan sumber dan tidak boleh melanggar peraturan tertinggi ini.

Kedua, Undang-undang – UU

Peraturan perundang-undangan ini dibentuk oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan dari presiden.

Ketiga, Perpu

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu dibuat sekaligus ditetapkan oleh presiden pada saat genting. Perpu menjadi pengganti UU dan memiliki kedudukan seimbang dengan UU.

Keempat, PP – Peraturan Pemerintah

PP atau peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden dan berguna untuk menjalankan undang-undang.

Kelima, Perpres – Peraturan Presiden

Sesuai dengan namanya, peraturan ini merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden Indonesia.

Keenam, Peraturan daerah atau Perda

Sama dengan poin kelima, sesuai dengan namanya Perda atau peraturan daerah ini merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah, dalam hal ini adalah DPRD dengan persetujuan dari kepala daerah. Singkatnya, Perda dibuat atau dibentuk oleh DPRD dan disetujui oleh Kepala Daerah.

Dengan mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia kita semakin mengenal hukum di negara kita dengan baik. Dan bagaimana jalannya aturan di negara kita berlangsung. Semoga bermanfaat.

Hindayani, S.Si.

Hindayani, S.Si.

Biasa dipanggil Kak Hinda. Lulus dari Matematika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan predikat cumlaude. Suka membaca, menulis, dan berbagi ilmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *