Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia – Peraturan merupakan satu pedoman yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat berjalan secara tertib dan teratur. Maka dari itu, lembaga yang berwenanglah yang membuat peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat oleh lembaga yang berwenang memiliki ciri-ciri di bawah ini;
Untuk diketahui, peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan, berikut tingkatannya;
Pertama, UUD 1945
Merupakan peraturan tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berdasarkan sumber dan tidak boleh melanggar peraturan tertinggi ini.
Kedua, Undang-undang – UU
Peraturan perundang-undangan ini dibentuk oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan dari presiden.
Ketiga, Perpu
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu dibuat sekaligus ditetapkan oleh presiden pada saat genting. Perpu menjadi pengganti UU dan memiliki kedudukan seimbang dengan UU.
Keempat, PP – Peraturan Pemerintah
PP atau peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden dan berguna untuk menjalankan undang-undang.
Kelima, Perpres – Peraturan Presiden
Sesuai dengan namanya, peraturan ini merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden Indonesia.
Keenam, Peraturan daerah atau Perda
Sama dengan poin kelima, sesuai dengan namanya Perda atau peraturan daerah ini merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah, dalam hal ini adalah DPRD dengan persetujuan dari kepala daerah. Singkatnya, Perda dibuat atau dibentuk oleh DPRD dan disetujui oleh Kepala Daerah.
Dengan mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia kita semakin mengenal hukum di negara kita dengan baik. Dan bagaimana jalannya aturan di negara kita berlangsung. Semoga bermanfaat.